Page 37 - Demo
P. 37


                                    (DTPK). Penugasan Khusus TenagaKesehatan salah satunya dilakukanmelalui penugasan khusus tenagakesehatan individual untuk memenuhikebutuhan pelayanan kesehatan padaPuskesmas.Tenaga kesehatan yangditempatkan harus dipersiapkan dandibekali agar dapat memahami tugas danfungsinya sehingga nantinya dapatmelaksanakan tugas sesuai dengankompetensi dan kewenangannya.Kementerian Kesehatan juga telahmenerbitkan Keputusan Nomor 725 Tahun2003 tentang Pedoman PenyelenggaraanPelatihan di Bidang Kesehatan dimanapada pasal 5 dijelaskan bahwa untukmenentukan layak tidaknya suatupelatihan harus dilakukan akreditasi diklatsehingga pelaksanaan PelatihanPembekalan Penugasan Khusus TenagaKesehatan Individual di Puskesmas yangdilaksanakan sesuai dengan target yangtelah ditetapkan oleh KementerianKesehatan. Salah satu yangdipersyaratkan untuk melengkapidokumen akreditasi pelatihan adalahketersediaan Pengendali Pelatihan yangmemiliki sertifikat pelatihan dalam suatupenyelenggaraan pelatihan dan ini jugaberlaku bagi Pelatihan PembekalanPenugasan Khusus Tenaga KesehatanIndividual di Puskesmas Tahun 2019 diBapelkes Batam.Berdasarkan hasil evaluasi terhadappenyelenggaraan diklat, didapat informasibahwa peran Pengendali Pelatihan dalamsuatu diklat sangat memperlancarpenyelenggaraan diklat. Hal ini terjadikarena peran, fungsi dan tugasPengendali diklat yang semula hanyamengendalikan saat proses pembelajaran,saat ini menjadi lebih luas yaitu -a great place to learn and growlangsung didalam kelas dengan dukungansarana dan prasarana yang lengkapsehingga pencapaian tujuan dan prosespelatihan yang sedang berlangsungtercapai, sedangkan yang menjadiperannya selain mengendalikan prosespelatihan juga berperan sebagaikatalisator antara peserta, fasilitator danpanitia penyelenggara serta mencatatseluruh proses pembelajaran. TugasPengendali Pelatihan memonitor kesiapanpelaksanaan pembukaan pelatihan danmemastikan jadwal saat pelaksanaansekuen atau sesuai dengan jadwal yangsudah direncanakan.Peran dan tugas Pengendali Pelatihanpada pelatihan Penugasan KhususTenaga Kesehatan Individual diPuskesmas Tahun 2019 sudah berjalansesuai dengan ketentuan yang ada namunada satu Pengendali Pelatihan yangkriteria pendidikannya tidak sesuai denganketentuan dalam Kepmenkes Nomor 725Tahun 2003 yang mengharuskanPengendali Pelatihan adalah tenagakesehatan dan bukan non kesehatannamun masih tetap menjalankan perandan tugasnya sesuai ketentuan yang ada.Kata Kunci : Pengendali Pelatihan, Perandan tugas Pengendali Pelatihan, PelatihanTugsusLatar BelakangPenugasan Khusus Tenaga Kesehatandalam Mendukung Program NusantaraSehat merupakan pendayagunaan secarakhusus tenaga kesehatan dalam kurunwaktu tertentu guna meningkatkan aksesdan mutu pelayanan kesehatan padaPuskesmas dengan kriteria terpencil atausangat terpencil terutama di DaerahTertinggal, Perbatasan dan Kepulauan -KARYA TULIS ILMIAH34THEGREAT - Vol. 2Nomor 2, SEPTEMBER2021
                                
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41