Page 55 - Demo
P. 55


                                     The Great Vol. 4 /No. 1/2023 53Pengurus Kwartir, Majelis Pembimbing (Mabi), Pimpinan Saka (Pinsaka), Pamong dan Instruktur, Mitra kesehatan yang terdiri atas dunia usaha, organisasi profesi kesehatan, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggiDewan Saka Bakti Husada pada setiap pangkalan bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada sehari %u2013 hari. Untuk dapat ditetapkan sebagai Dewan Saka Bakti Husada harus memenuhi syarat yaitu : 1) memenuhi syarat-syarat anggota Saka Bakti Husada; 2) sedikitnya telah aktif dalam Saka Bakti Husada selama 6 (enam) bulan; dan 3) memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka Bakti Husada. Dalam melaksanakan tugasnya, dewan Saka Bakti Husada memiliki masa bakti selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti. Dalam pelaksanaan tugasnya, dewan Saka Bakti Husada memiliki kewajiban sebagai berikut: 1) memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Bakti Husada secara berdayaguna dan tepatguna dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka Bakti Husada. 2) menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka Bakti Husada. 3) menjaga dan memelihara citra Saka Bakti Husada di kalangan masyarakat. 4) memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan Pamong Saka Bakti Husada, Instruktur Saka Bakti Husada, Mabi Saka Bakti Husada, Gudep tempat para anggota Saka Bakti Husadanya bergabung, Pengurus/Andalan Kwartir, Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang, dan Pangkalan Saka Bakti Husada lain. 5) memberikan laporan berkala tentang pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada kepada kwartir melalui Pamong Saka Bakti Husada dan Pinsaka Bakti Husada. 
                                
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59