Page 22 - Demo
P. 22


                                    20 The Great Vol. 4 /No. 1/2023No Uraian Permenkes 50/2022 Permenkes 11/20231 Jumlah Pasal 37 222 Bagian Ada 2 bagian Tidak ada3 Nomenklatur pusatBadan PPSDMSekretaris Badan PPSDMDirektorat Jenderal Tenaga KesehatanSekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan4 Koordinasi dan pembinaanSekretaris Badan PPSDM dan Kepala pusat pelatihan sumber daya manusia kesehatanSekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dan seluruh Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal5 Tugas pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatanpengelolaan pelatihan tenaga kesehatan dan juga melaksanakan pengelolaan pelatihan tenaga pendukung/penunjang kesehatan berdasarkan usulan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.6 Fungsi Tidak ada fungsi pelaksanaan uji kompetensi Penambahan fungsi menjadi pelaksanaan uji kompetensi,7 Tugas Subbagian Administrasi Umummempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan balai besar pelatihan kesehatan.melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan8 Kelompok jabatan fungsionalKoordinator dan sub-koordinator pelaksanaan tugas secara berkelompok diganti menjadi ketua tim kerja dan anggota yang diangkat oleh Kepala UPT9 P e n e t a p a n keunggulanOleh Menteri Oleh Direktur JenderalDengan adanya perubahan tersebut, diharapkan seluruh UPT Bidang Pelatihan Kesehatan mampu menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi baru agar mencapai tujuan organisasi. Setiap pekerjaan yang dibebankan ke masingmasing pihak harus logis dan memadai untuk dilaksanakan. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi ketimpangan dalam beban pekerjaan antara pihak sehingga menciptakan hubungan koordinasi yang baik antar unit kerja dalam organisasiTabel 1. Ringkasan Perbandingan Permenkes 50/2022 dan Permenkes 11/2023
                                
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26