Selamat Datang di Website Balai Pelatihan Kesehatan Batam
Kemenkes Bapelkes Batam

Sejarah

Sejarah

Balai Pelatihan Kesehatan Batam diresmikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 947/MENKES/PER/VII/2010 tanggal 22 Juli 2010 sebagai unit pelaksana teknis pelatihan di bidang kesehatan bagi SDM Kesehatan dan masyarakat di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis pelatihan di bidang kesehatan, Balai Pelatihan Kesehatan Batam dideklarasikan sebagai Sentra Pelatihan Keperawatan oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan pada tanggal 1 Desember 2010. Penetapan Balai Pelatihan Kesehatan Batam sebagai sentra Pelatihan Keperawatan didasari oleh dukungan laboratorium simulasi yang lengkap dan muatakhir pada saat itu. Dengan dijadikannya Balai Pelatihan Kesehatan sebagai Sentra Pelatihan Kesehatan, maka pada Sejak tahun 2011 Balai Pelatihan Kesehatan Batam diberikan penugasan untuk melakukan pelatihan bagi SDM Kesehatan dan masyarakat dengan proporsi pelatihan teknis keperawatan yang lebih besar.

Sejak diterbitkannya Permenkes Nomor 1144/Menkes/PER/VII/2010 telah terjadi beberapa kali perubahan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Balai Pelatihan Kesehatan Batam dan Unit Eselon I nya. Sebelum terbitnya Permenkes Nomor 1144/Menkes/PER/VII/2010, Balai Pelatihan Kesehatan Batam adalah UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdiklat SDMK). Setelah Permenkes Nomor 1144/Menkes/PER/VII/2010 terbit, Balai Pelatihan Kesehatan Batam menjadi UPT yang dibina dan bertanggung jawab pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (Pusdiklat Aparatur) dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan (Pusdiklat Nakes).

Perubahan kedua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 64 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. Perubahan SOTK terdapat pada tugas pokok dan fungsi Balai Pelatihan Kesehatan yang difokuskan pada pelaksanaan pelatihan sedangkan fungsi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), serta kurikulum dan modul berada dibawah kewenangan Pusat Pelatihan SDMK.

Perubahan SOTK Terakhir dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan yang berada dibawah dan beranggung jawab pada Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Kementerian Kesehatan dengan Tugas Pokok dan Fungsi melaksanakan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.