Page 21 - Demo
P. 21
LATIHAN DASARCALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATANejalan dengan telahditetapkannya Undangundang nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur SipilNegara (UU ASN) danmerujuk Pasal 63 Ayat (3)dan Ayat (4), CPNS wajibmenjalani masa percobaanyang dilaksanakan melaluiproses diklat terintegrasiuntuk membangun integritasmoral, kejujuran, semangat,motivasi nasionalisme dankebangsaan, karakterkepribadian yang unggul danbertanggung jawab, sertamemperkuat profesionalismedan kompetensi bidang.Diperlukan sebuahpenyelenggaraan pelatihanyang inovatif danterintegrasi, yaitupenyelenggaraan pelatihanyang memadukanpembelajaran klasikal dannon-klasikal di tempat -Bapelkes Batam, Tahun 202118a great place to learn and growpelatihan dan di tempat kerjasehingga memungkinkanpeserta mampumenginternalisasi,menerapkan, danmengaktualisasikan, sertamembuatnya menjadikebiasaan (habituasi), danmerasakan manfaatnyasehingga terpatri dalamdirinya sebagai karakter PNSyang profesional sesuaibidang tugas. Melaluipembaharuan pelatihantersebut, diharapkan dapatmenghasilkan PNSprofesional yang berkarakterdalam melaksanakan tugasdan jabatannya sebagaipelaksana kebijakan publik,pelayan publik, dan perekatdan pemersatu bangsa.Pembukaan Latsar CPNS Kemenkes oleh Kepala Pusat Pelatihan SDMK, Dra. OosFatimah Rosyati, M.Kes. dan Kepala Bapelkes Batam, Asep Zaenal Mustofa, SKM, M.Kes.STHEGREAT - Vol. 2Nomor 2, SEPTEMBER2021