Page 17 - Demo
P. 17
oleh perawat PNS yang memiliki jabatan fungsionalperawat. Jabatan Fungsional Perawat dibentuk untuk;(1) memperkuat kinerja instansi/organisasi dalam upayameningkatkan pelayanan keperawatan yang lebihmenitikberatkan pada upaya promotif dan preventif, dengantidak mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif,sesuai dengan pendekatan keperawatan holistic dankomprehensif dan(2) upaya pembinaan dan pengembangan jenjang karirJabatan Fungsional Perawat menjadi lebih jelas, terarah danmemenuhi kebutuhan pelayanan keperawatan.Dasar hukum jabatan fungsional perawat adalahUndang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun2020 tentang Manajemen PNS dan Permenpan Nomor 25tahun 2014 yang kemudian di revisi menjadi PermenpanTHEGREAT - Vol. 2Nomor 2, SEPTEMBER2021PENYE L ENGGARAANPE LAT IHANJABATAN FUNGSIONALPERAWATANGKATAN 1 & 2Undang-undang Nomor38 tahun 2014mengamanatkan pelayanankeperawatan sebagaibagian integral daripelayanan kesehatan harusmampu menjangkaumasyarakat secara luasdan dilaksanakan secarakomprehensif mencakupupaya promosi, prevensi,intervensi keperawatan danrehabilitasi. Dalam rangkamempermudah aksespelayanan kesehatan padamasyarakat. Fasilitaspelayanan kesehatantersebut membutuhkanperawat yang kompetenuntuk melakukan asuhandan pelayanankeperawatan pada tingkatprimer, sekunder dan tersierdalam berbagai areapraktik keperawatan yangsalah satunya dilakukan -a great place to learn and growBALAI PELATIHAN KESEHATAN BATAMTAHUN 202114