Page 9 - Demo
P. 9
PELATIHAN TIM PENILAIJABATAN FUNGSIONALKESEHATANSejalan dengan arah perkembangan organisasi pemerintah, termasuk organisasikesehatan yaitu mengarah pada organisasi yang semakin ramping dalam struktur akan tetapikaya dalam fungsi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (UU ASN) pasal 13 yang menyatakan bahwa jabatan ASN terdiri dari:Jabatan administrasi, fungsional dan jabatan Pimpinan Tinggi. Lebih lanjut pada pasal 18dijelaskan bahwa jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatanfungsional keterampilan. Jabatan fungsional merupakan jabatan pilihan bagi aparatur dalammenentukan karir selanjutnya. Saat ini, Kementerian Kesehatan telah memiliki 30 jenisJabatan Fungsional Kesehatan yang masuk dalam binaannya yang tersebar seluruhIndonesia.THEGREAT - Vol. 2Nomor 2, SEPTEMBER2021a great place to learn and grow 6