Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Pelatihan Kesehatan Batam Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terdiri dari:
1. PPID Pelaksana
2. PPID Pembantu
3. Petugas Pendokumentasian dan Pelayanan Informasi
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai berikut:
1. PPID Pelaksana
– pemberian pelayanan informasi publik
– pengumpulan dan penyebarluasan informasi
– pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi
– penyusunan laporan semester dan tahunan
2. PPID Pembantu
– penyediaan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana
– penyampaian Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana atau kepada PPID Utama melalui PPID Pelaksana
– Melaporkan secara berkala kepada PPID Pelaksana
3. Petugas Pendokumentasian dan Pelayanan Informasi
– Menerima permohonan informasi dan memberikan informasi Layanan yang diminta oleh pemohon
– Meneruskan permohonan informasi kepada PPID Pembantu
– Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan