Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Definisi Menurut Permen PANRB No. 17 Tahun 2024
Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh pejabat Pemerintahan.
Jenis Konflik Kepentingan Menurut Permenkes No. 24 Tahun 2019
- Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi;
- Pemberian izin yang diskriminatif;
- Pengangkatan Pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Pejabat;
- Pemilihan Mitra Kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
- Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
- Penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi;
- Pengawas menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
- Melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain; dan
- Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
Bentuk Konflik Kepentingan Menurut Permenkes No. 24 Tahun 2019
- Situasi yang menyebabkan Pegawai menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
- Situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan asset negara untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Situasi yang menyebabkan Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
- Situasi yang menyebabkan Pegawai dalam pelaksanaan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
- Situasi yang menyebabkan Pegawai menyalahgunakan jabatan;
- Situasi yang memungkinkan Pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
- Situasi perangkapan jabatan di beberapa bidang/bagian yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; dan
- Situasi bekerja di luar pekerjaan pokoknya.
Sumber Konflik Kepentingan Menurut Permenkes No. 24 Tahun 2019
- Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan;
- Perangkapan jabatan;
- Hubungan afiliasi;
- Gratifikasi;
- Kelemahan sistem organisasi; dan
- Keinginan memenuhi kepentingan pribadi/golongan.
Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan Menurut Permen PANRB No. 17 Tahun 2024
- Pengendalian Konflk Kepentingan Sebelum dan Menjelang Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
- Pengendalian Konflik Kepentingan sebagai Tindak Lanjut Deklarasi.
- Pengendalian Konflik Kepentingan sebagai Upaya Pencegahan.
- Pengendalian Konflik Kepentingan melalui Masa Tunggu (cooling off period).
Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan Menurut Permen PANRB No. 17 Tahun 2024
- Pencatatan daftar kepentingan pribadi
- Deklarasi Konflik Kepentingan;
- Pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan;
- Pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu (cooling of period) mantan Pejabat Pemerintah; dan
- Pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
Jabatan Rentan Konflik Kepentingan Menurut Permen PANRB No. 17 Tahun 2024
- Perencanaan;
- Pembuatan aturan dan kebijakan;
- Pengadaan barang dan jasa;
- Perizinan;
- Pengangkatan, promosi, mutasi dan kebijakan manajemen SDM;
- Pengawasan dan pemeriksaan;
- Penilaian, termasuk sertifikasi dan pengujian;
- Penyelidikan dan penyidikan;
- Penuntutan; atau
- Pengadministrasian perkara di pengadilan.

