Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Pelatihan Kesehatan Batam, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
- PPID Pelaksana yaitu Para Sekretaris Unit Utama dan Kepala UPT
- Petugas Pendokumentasian
- Petugas Pelayanan Informasi
Visi & Misi
Visi
Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Misi
- Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana.
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.