Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran non kebakaran memuat: layanan respon cepat (Response Time) penanggulangan kejadian kebakaran, layanan pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran, layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi, layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran dan layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran.