Pemerintah Kota Batam dalam hal ini telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dimana diantaranya mengatur bahwa penetapan prioritas Program dan Kegiatan dalam APBD harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan tingkat urgensi dan dampak sosial ekonomi yang dihasilkan.