Kegiatan Rancangan Aksi perubahan difokuskan pada pelayanan Pada Seksi Keamanan dan Ketertiban yang terdiri dari persetujuan mentor dan pimpinan untuk pelaksanaan Rancangan Aksi perubahan; Pembentukan Tim Efektif; Penyusunan Sistem Informasi dan petunjuk teknik pengelolaannya; Pelaksanaan Simulasi/Sosialisasi; Implementasi aksi perubahan; Pelaksanaan evaluasi; dan Penyusunan laporan akhir.