Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Secara geografis, masyarakat nelayan adalah masyarakat yang hidup, tumbuh, dan berkembang di kawasan pesisir, yakni suatu kawasan transisi antara wilayah darat dan laut. Untuk melindungi para nelayan pemerintah telah membuat Undang Undang Nomor 7 Tahun …