Perkembangan Kota Batam sebagai salah satu daerah Otonom mengakibatkan struktur Pemerintahan dan penataan wilayahnya juga mengalami perubahan yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang aturan pemekaran, perubahan dan pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dalam daerah Kota Batam.