“PENERAPAN SISTEM IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL JEMPUT BOLA (IKD JEMPOL) DALAM UPAYA MENINGKATKAN MINAT MASYARAKAT UNTUK DIGITALISASI KTP DI KECAMATAN SAGULUNG TAHUN 2023”

Detail Cantuman

Text

“PENERAPAN SISTEM IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL JEMPUT BOLA (IKD JEMPOL) DALAM UPAYA MENINGKATKAN MINAT MASYARAKAT UNTUK DIGITALISASI KTP DI KECAMATAN SAGULUNG TAHUN 2023”

XML

Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat
Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Identitas Kependudukan Elektronik serta
Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan
Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk menampilkan
dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui smartphone. Dokumen
yang ditampilkan pada Identitas Kependudukan Digital di dalam setiap akun
telpon pintar mencakup Nomor Induk Kependudukan, Data NPWP, BPJS
Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pajak dan Data Pemilih.
Pada tahun 2022 Identitas Kependudukan Elektronik telah
diperkenalkan ke masyarakat, namun dalam pelaksanaannya di Kota Batam
saat ini masih belum optimal. Saat ini pengaktifan IKD masih dilakukan di
lingkungan ASN dahulu. Kemudian untuk pengaktifan akun saat ini baru bisa
dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.


Detail Information

Item Type
Karya Tulis Ilmiah
Penulis
INDRA DESWANTARA, SH - Personal Name
Student ID
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
54201
Edisi
Departement
KASI PEMERINTAHAN
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Bapelkes Batam : Batam.,
Edisi
Subyek
No Panggil
5429/1:1/2024
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail