Text
“PENERAPAN SISTEM IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL JEMPUT BOLA (IKD JEMPOL) DALAM UPAYA MENINGKATKAN MINAT MASYARAKAT UNTUK DIGITALISASI KTP DI KECAMATAN SAGULUNG TAHUN 2023”
XMLPeraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat
Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Identitas Kependudukan Elektronik serta
Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan
Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk menampilkan
dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui smartphone. Dokumen
yang ditampilkan pada Identitas Kependudukan Digital di dalam setiap akun
telpon pintar mencakup Nomor Induk Kependudukan, Data NPWP, BPJS
Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pajak dan Data Pemilih.
Pada tahun 2022 Identitas Kependudukan Elektronik telah
diperkenalkan ke masyarakat, namun dalam pelaksanaannya di Kota Batam
saat ini masih belum optimal. Saat ini pengaktifan IKD masih dilakukan di
lingkungan ASN dahulu. Kemudian untuk pengaktifan akun saat ini baru bisa
dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.
Detail Information
Item Type |
Karya Tulis Ilmiah
|
---|---|
Penulis |
INDRA DESWANTARA, SH - Personal Name
|
Student ID | |
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
54201
|
Edisi | |
Departement |
KASI PEMERINTAHAN
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Bapelkes Batam : Batam., 2024 |
Edisi | |
Subyek | |
No Panggil |
5429/1:1/2024
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |